Melongok Upaya KKP Mensejahterakan Nelayan Cirebon

 Terus Diguyur Bantuan, Bantuan KKP Tahun 2017 Mencapai Angka 24,5 Milyar

LEMAHWUNGKUK – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas tangkap ikan di seluruh perairan nusantara, berbagai upaya yang dilakukan KKP, diantaranya adalah dengan memberikan bantuan berupa alat tangkap ikan ramah lingkungan yang sesuai dengan peraturan menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan.

Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Kota Cirebon, Kamis (12/10) kemarin, KKP

melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkat menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada para nelayan di wilayah III, khususnya di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu, karena dua daerah lainnya tidak memiliki wilayah pantai.

Bantuan berupa 408 paket Alat Penangkapan Ikan (API) dari KKP kemarin, secara simbolis diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja kepada para nelayan.

Dari informasi yang berhasil di himpun rakcer, 408 paket yang dibagikan kepada nelayan ini diantaranya adalah 33 paket untuk nelayan di Kota Cirebon, 37 paket untuk nelayan Kabupaten Cirebon serta 338 paket untuk nelayan di Kabupaten Indramayu dengan total bantuan mencapai angka 10,54 milyar rupiah.

Setelah ini, pada bulan November mendatang KKP juga akan memberikan bantuan 435 paket API kepada nelayan di Cirebon dan Indramayu, sehingga ditotalkan, selama tahun 2017 ini, KKP telah menggelontorkan bantuan  kepada nelayan di Wilayah III sebesar 24,5 milyar rupiah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada KKP RI, Sjarief Widjaja mengatakan bahwa bantuan API ramah lingkungan ini, disamping merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan juga adalah program yang diprioritaskan Ditjen Perikanan Tangkap dalam rangka upaya penguatan armada perikanan tangkap nasional.

“Pemerintah dalam hal ini KKP, hadir untukmemberikan solusi bagi para nelayan untuk mengembangkan usahanya, artinya mencoba meningkatkan kesejahteraan para nelayan, dan dengan alat tangkap ramah lingkungan ini, diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas hasil tangkapan sehingga bisa berpengaruh juga pada nilai jual ikan,” ungkap Sjarief kepada rakcer.

Masih dalam upaya memberikan kemudahan untuk para nelayan di Cirebon, pada kesempatan kemarin, DJPT juga membuka gerai permodalan yang bekerjasama dengan salahsatu bank untuk memfasilitasi para nelayan alih alat dari alat yang lama ke alat yang ramah lingkungan.

“Diluar bantuan ini, kita juga fasilitasi mereka (nelayan. red) untuk bisa membeli alat tangkap ramah lingkungan secara mandiri, kita berikan mereka jalan untuk permodalannya,” kata Sjarief.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menambahkan, disampingterus dibantu oleh KKP dan dipermudah dalam segala hal, nelayan juga harus menjadi duta pelestarian lingkungan, dan salahsatunnya diwujudkan dengan bersama-sama mengganti alat tangkap yang lama dengan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.

“Kita sebagai nelayan, selain menangkap ikan harus juga memikirkan akibat, bagaimana kalau kedepan anak cucu kita tidak bisa lagi melaut karena ikannya habis akibat penggunaan alat yang salah. Kedepan, di Jawa Barat tidak ada lagi nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, mari sama-sama kita menjadi duta pelestarian lingkungan laut,” tambah Deddy Mizwar.

Tak hanya sampai disitu, secara simbolis, DJTP serta Pemrpov juga memberikan kartu nelayan baru serta klaim asuransi kepada beberapa nelayan secara simbolis.

Mengenai klaim asuransi, data yang berhasil dihimpun menyebutkan, total klaim asuransi untuk nelayan di Cirebon dan Indramayu mencapai 1,68 milyar rupiah yang terbagi kedalam klausul kecelakaan saat melakukan penangkapan ikan dan aktifitas diluar penangkapan ikan . Saat melakukan penangkapan ikan, diantaranya adalah 200 juta apabila meninggal dunia, 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan 20 juta untuk biaya pengobatan.

Sementara untuk asuransi kecelakaan aktifitas diluar penangkapan ikan, 160 juta apabila, 100 juta untuk korban yang mengalami cacat tetap dan 20 juta untuk pengobatangi,” kata Manah dengan nada sedih.

(a: Ofa Mustofa Kamal)

 

 

 

Tinggalkan komentar